BagaimanaHukum Sedekah dari Uang HARAM? "Janganlah membuatmu takju b, seseorang yang memperoleh harta dengan Cara yang HARAM, jika dia infaqkan atau sedekahkan maka TIDAK DITERIMA, jika ia pertahankan maka TIDAK DIBERKAHI dan jika ia mati kemudian ia tinggalkan harta itu maka akan jadi BEKAL dia KE NERAKA." HR Thabrani dan Baihaqi JADI, Jangan salah sangka bro. Ngko gek macak Robin Hod Bersedekah merupakan salah satu tindakan terpuji karena bisa membantu orang lain. Tidak dipungkiri, aktivitas berbagi rezeki ini menimbulkan kepuasan batin. Terlebih jika mereka yang kita bagi memang sangat membutuhkan bantuan, pasti akan menimbulkan kebahagian. Namun terkadang, kita tidak lagi memperkarakan halal dan haram harta yang disedekahkan. Tidak jarang ada yang bilang, biarlah menjadi pencuri jika hasilnya dibagi-bagikan kepada mereka yang membutuhkan. Tindakan kriminal bahkan seolah dimaklumi karena dilakukan untuk berbagi. Padahal, memastikan sedekah berasal dari uang halal dan haram merupakan hal yang sangat penting. Para ulama bahkan menyebut perumpamaannya seperti mencuci pakaian menggunakan air kencing. Seperti apa penjelasan lengkapnya? Berikut ulasannya. Berbuat baik juga harus disertai dengan ilmu, demikian pula saat kita berniat untuk bersedekah. Tindakan ini diperintahkan oleh Allah SWT dan bernilai ibadah. Namun apa jadinya jika uang yang disedekahkan ternyata berasal dari pekerjaan yang haram. Misalnya bersedekah harta dari hasil riba, memberangkatkan haji atau umroh orang tua dengan uang hasil korupsi atau bersedekah dengan harta dari hasil dagangan barang haram. Memang, apa yang dikerjakan itu terlihat sangat baik karena dapat membantu sesama. Namun, tindakan yang dianggap baik ini justru bisa memasukan kita ke dalam neraka. Dari Ibnu Mas’ud ra beliau terima dari Nabi SAW bersabda “Seorang hamba memperoleh harta haram lalu menginfakkannya seolah-olah diberkahi dan menyedekahkannya semua hartanya seolah-olah diterima melainkan usahanya itu makin mendorongnya masuk ke neraka, sesungguhnya Allah tidak akan menghapuskan keburukan dengan keburukan, akan tetapi menghapuskan keburukan dengan kebaikan; sesungguhnya kenistaan tidak akan menghapuskan kenistaan” Musnad Ahmad 1/387. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib baik. Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib baik.“ HR. Muslim no. 1015. Yang dimaksud dengan Allah tidak menerima selain dari yang thoyyib baik telah disebutkan maknanya dalam hadits tentang sedekah. Jelas Allah SWT adalah Maha Suci dan tidak menerima kecuali yang suci. Juga dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul harta haram” HR. Muslim no. 224. Ghulul yang dimaksud di sini adalah harta yang berkaitan dengan hak orang lain seperti harta curian. Sedekah tersebut juga tidak diterima karena alasan dalil lainnya yang telah disebutkan, “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” HR. Muslim no. 1014. Lihat bahasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 92-93. Maka dari itu, jangan pernah berpikir untuk bersedekah dengan uang hasil pekerjaan haram. Semoga kita senantiasa dilimpahkan rahmat dan kasih sayang Allah SWT. Sehingga apa yang kita sedekahkan berasal dari harta halal dan berkah.
Allahmemang hanya menerima sedekah dari harta yang baik saja. Berapapun besarnya harta yang disedekahkan namun didapat dengan jalan yang haram, maka harta sedekah tersebut tidaklah memberi kemanfaatan sedikit pun bahkan berakhir dengan siksaan.
- , Jakarta - Zakat merupakan kewajiban yang termasuk dalam rukun Islam dan sedekah merupakan sunah yang sangat dianjurkan. Berzakat dan sedekah yang dikeluarkan oleh setiap muslim hendaknya diambil dari rezeki yang bagaimana jika seseorang terlanjur mendapatkan uang haram karena keterlibatan dalam bisnis yang sebetulnya dilarang oleh agama dan negara? Atau bisa saja seseorang menerima uang dari bisnis haram tersebut tanpa mengetahui asal usul dari uang Dasad Latif menjelaskan kaidah terkait uang haram. "Uang yang didapat dari menang lotre/judi, dari bisnis prostitusi, kemudian ia membangun masjid maka yang demikian itu ditolak, karena Allah maha suci dan hanya menerima yang suci"Baca juga Yuk Sedekah Subuh, Rasakan Keistimewaan Rutinkan Amalan Ajaib IniDalam hadits yang disebutkan dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabdaأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا"Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib baik. Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib baik." HR. Muslim no. 1015.Lalu jika seseorang atau lembaga sebagai penerima sedekah, apakah harus meneliti terlebih dahulu runutan harta yang disedekahkan oleh seseorang tersebut, didapat dari yang haram, halal atau syubhat."Dalam kondisi lain, jika kita tidak tahu bahwa uang itu adalah uang panas, misalnya kita diberi hadiah atau sedekah dari orang yang ternyata berbisnis di dunia hitam. Selama kita tidak tahu menggunakan harta tersebut tidaklah sebuah dosa," papar Dasad perihal pemberi sedekah adalah orang yang sudah dikenal sebagai orang dengan citra buruk yang dekat dengan rezeki haram, apa yang harus dilakukan oleh seseorang atau lembaga penerima sedekah?"Ada ulama mengatakan bahwa sekalipun kita tahu bahwa itu adalah uang panas, jika ada yang bersedekah, maka putuslah ke haramannya saat ia bersedekah." Ujar Dasad Latif."Tetapi mayoritas ulama mengatakan, jika sudah mengetahuinya, hendaknya ditolak." tengah antara yang haram dan halal ada yang diistilahkan harta syubhat. Yang termasuk uang syubhat diantaranya adalah uang yang ditemukan dipinggir jalan atau di suatu tempat, uang hasil undian, uang hasil pemberian yang orang tersebut tidak meyakini bahwa ini uang halal. Apa hukumnya uang tersebut?"Uang syubhat dapat dibersihkan dengan zakat dan sedekah," katanya."Tetapi jika uang hasil temuan, hendaknya diumumkan terlebih dahulu secara meluas. Jika tidak ada yang mengambil lebih baik disedekahkan semuanya, niatkan pahalanya untuk si pemilik uang, dan kita yang menemukan tentu juga mendapat pahala bersedekah." uang haram, Ustadz asal Makassar ini menjelaskan tidak ada toleransi untuk membersihkannya dengan zakat dan yang peroleh secara haram tidak bisa dibersihkan dengan cara sedekah kecuali membersihkannya dengan api SAW bersabdaيَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى "Wahai Ka’ab bin Ujroh, sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka." HR. Tirmidzi No. 614. Baca juga Aksi Komunitas Sedekah Jumat Diapresiasi PemerintahUntuk itu Ust. Dasad Latif menganjurkan untuk segera bertaubat dengan 5 langkah berikut Mengucapkan istighfar Astaghfirullah2- Mengakui perbuatannya3- Tidak akan mengulanginya4- Ganti dengan kebaikan zakat dan sedekah5- Kembalikan jika berkaitan dengan harta, "contoh, jika motor yang didapat dari yang haram, walaupun kita bertaubat, tapi motornya masih digunakan, tetap saja ada dosa yang mengalir. Untuk itu segera kembalikan!" merupakan cara yang paling benar untuk hidup tenang di kemudian hari."Jika kita bertaubat, harta yang sudah kita dapat dengan cara yang batil, harus kita berikan kepada orang yang berhak." Pungkasnya.est Setiappundi-pundi harta seharusnya diperoleh dengan jalan yang halal. Dengan cara ini, apa yang diperoleh akan mendapat berkah dari Allah SWT. Namun, banyak orang yang tidak peduli tentang perkara halal dan haram atas harta yang diraihnya.
Jakarta - Rukun sedekah penting diketahui oleh umat Islam agar sedekah yang dikeluarkan lebih maksimal dalam meraih keberkahan. Sedekah adalah pemberian sesuatu dari seorang muslim kepada yang berhak menerimanya secara ikhlas dengan mengharap ridha Allah mengajarkan pemeluknya untuk bersedekah. Perintah untuk bersedekah tercantum dalam surat Al Baqarah ayat 245, Allah SWT berfirmanمَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ Artinya "Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik menafkahkan hartanya di jalan Allah, maka Allah akan memperlipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan rezeki dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan,"Dijelaskan dalam buku Fiqih susunan Khoirun Nisa' M Pd I dkk, sedekah diberikan secara sukarela tanpa jumlah yang ditentukan. Pemberian tersebut harus dilandasi dengan rasa ikhlas, jangan sampai ada riya atau pamrih saat sedekah sendiri ialah sunnah muakkad yang artinya sangat dianjurkan. Namun, pada kondisi tertentu sedekah bisa berubah menjadi ada orang miskin dengan kondisi kelaparan datang kepada kita meminta makanan. Keadaan orang tersebut memprihatinkan jika tidak diberi makan dia akan sakit parah atau nyawanya di waktu yang bersamaan kita memiliki makanan yang dibutuhkan orang tersebut. Kondisi itulah yang membuat sedekah berubah menjadi wajib, maka jika tidak dilakukan kita akan itu, sedekah juga dapat berubah menjadi haram hukumnya apabila kita mengetahui barang yang disedekahkan digunakan untuk kejahatan atau maksiat. Dalam bersedekah, ada sejumlah rukun yang harus diperhatikan, berikut rinciannya sebagaimana dinukil dari buku Fiqh Ekonomi Syariah karya sedekah terdiri dari 4 hal, antara lain sebagai berikutPihak yang bersedekahPenerima sedekahBenda yang disedekahkanSigat ijab dan kabul. Ijab adalah pernyataan pemberian dari orang yang memberi, sementara qabul berarti pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberianManfaat SedekahMenurut buku Dirasah Islamiyah oleh Al Mubdi'u dkk, sebagai sebuah amalan yang mulia tentu sedekah mengandung banyak manfaat, yaitu1. Membuka Pintu RezekiDengan bersedekah, berarti kita membuka pintu rezeki. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi, Nabi Muhammad bersabda"Turunkanlah datangkanlah rezekimu dari Allah dengan mengeluarkan sedekah," HR Baihaqi2. Menghindari MarabahayaManfaat sedekah lainnya yaitu terhindar dari marabahaya. Sedekah menjadi penolak bala, penyubur pahala, penahan musibah, sekaligus kejahatan. Rasulullah SAW bersabda,"Bersegeralah untuk bersedekah. Karena musibah dan bencana tidak bisa mendahului sedekah," HR Thabrani3. Memperpanjang UsiaSedekah juga bermanfaat bagi kelangsungan hidup, yaitu memperpanjang umur. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah yang berbunyi,"Sesungguhnya sedekahnya orang muslim itu dapat menambah umurnya, dapat mencegah kematian yang buruk su'ul khotimah, Allah akan menghilangkan darinya sifat sombong, kefakiran dan sifat bangga pada diri sendiri," HR Thabrani.4. Sebagai Naungan di Hari KiamatSedekah dapat menjadi naungan pada hari kiamat kelak, sebagaimana yang disebutkan oleh Rasulullah dalam sebuah hadits,"Naungan bagi seorang mukmin pada hari kiamat adalah sedekahnya," HR Ahmad5. Dilipatgandakan RezekinyaDalam surat Al Baqarah ayat 261, Allah SWT berfirmanمَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِى كُلِّ سُنۢبُلَةٍ مِّا۟ئَةُ حَبَّةٍ ۗ وَٱللَّهُ يُضَٰعِفُ لِمَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌArtinya "Perumpamaan nafkah yang dikeluarkan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan ganjaran bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas karunia-Nya lagi Maha Mengetahui,"Itulah pembahasan mengenai rukun sedekah dan informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat. Simak Video "Mengikuti Wisata Kebun Kurma di Madinah" [GambasVideo 20detik] aeb/nwk
Entahitu uang hasil curian, riba, kerja haram atau bahkan hasil dari korupsi yang kemudian disedekahkan. Ustaz Abdul Somad pun memberikan penjelasan terkait hal ini. Seperti dilansir dari video Jakarta - Sedekah bisa menambah rezeki. Tapi, hati-hati bila sedekah menggunakan harta dari rezeki orang bersedekah, tapi menggunakan harta haram. Itu sama saja dengan pembersihan harta. Harta dari rezeki haram, harus Ustaz mengutip penjelasan dari Ustaz Syam Elmarusy di Islam Itu Indah. Ada istilah, jangan bersuci dengan air kencing. Sudah tahu haramnya, tapi dipakai untuk mensucikan diri dengan bersedekah. Akan tetapi, ada lagi yang lebih berbahaya. Melakukan sedekah dengan anggapan tidak apa-apa tidak salat dan tidak menjalankan kewajiban Allah SWT lainnya, yang penting sudah sedekah. Itu bisa membuat seseorang penjelasan lengkap Ustaz Syam ElmarusyMudah-mudahan sehat selalu, berkah rezekinya, rezekinya halal insyaallah semoga bisa bersedekah dengan rezeki yang halal. Karena kalau daripada yang haram, tidak bisa, mohon maaf, ada istrilah jangan bersuci dari air kencing. Jadi sama diibaratkan orang yang berwudu, tapi dia berwudu daripada air yang sudah dicampuri oleh najis. Apalagi kalau air benar-benar air najis full, sudah tahu haramnya, tapi dipakai untuk mensucikan dirinya dengan cara bersedekahnya dihitung sedekah. Mungkin yang menerima sah-sah saja menerimanya karena dia menerima dari sesuatu yang halal. Maksudnya dia menerima daripada sedekah, halal. Namun yang bersedekah itu tadi yang akan mendapatkan perhitungan di hadapan Allah bolehkan bersedekah dengan uang yang haram? Uang yang haram tadi bisa digunakan untuk fasilitas umum. Bisa digunakan untuk orang yang membutuhkan. Misalnya, ada orang sudah hijrah, sudah taubat, dia sadar bahwa ada sebagian hartanya yang dia sadari bukan harta yang halal. Maka dia wajib mengeluarkan harta tersebut daripada dirinya, baik itu dipergunakan oleh orang yang membutuhkan atau untuk fasilitas jangan bangga akan itu. Banyak juga kan orang yang bangga, saya yang bangun ini, saya bantu dia. Padahal pembersihan harta daripada rezeki haram yang dia dia tidak pernah salat, tidak pernah puasa, tak pernah melakukan ibadah lainnya, tapi bersedekahnya kuat. Kalau ada orang seperti ini, digolongkan orang yang fasik. Orang yang melakukan dosa, kenapa? Karena sebagian dia lakukan, sebagian lagi dia tinggalkan daripada kewajiban Allah ditanya dia bilang, 'Nggak apa-apa nggak salat, yang penting sedekah, yang penting baik sama orang,' nah ini naik lagi hukumnya. Bukan lagi berdosa, tapi bisa jadi murtad. Kenapa murtad? Karena meremehkan perintah Allah orang bulan Ramadhan, puasa di siang hari kemudian disuruh salat, 'Ah sudahlah, saya nggak bisa, saya nggak sanggup lagi salat kalau begini,' dia dianggap sah puasanya, tapi dia berdosa nggak salat. Ada orang begini, dia salat, tapi meremehkan salat. Orang begini yang lebih parah daripada orang yang tidak salat. Kenapa? Meremehkan apa yang diwajibkan Allah SWT bisa menyebabkan orang keluar dari keimanannya, karena kita wajib mengimani itu, wajib salat lima waktu, wajib mengimani ibadah haji, wajib mengimani apa yang diperintahkan Allah jangan pernah untuk mengatakan nggak apa-apa nggak salat yang penting sedekah, nggak apa-apa nggak salat yang penting akhlaknya baik, nggak apa-apa nggak berkerudung yang penting hatinya... wah.... Meremehkan perintah Allah SWT. Jangan sampai ada kalimat-kalimat tidak mewajibkan apa yang diwajibkan Allah, tidak boleh mengharamkan yang dihalalkan Allah, dan tidak boleh menghalalkan yang diharamkan oleh malas mah malas aja, jangan menambah-nambahkan hal yang meremehkan. Simak Video "Aldi Taher Bakal Donasikan Hasil Penjualan Tiket Konsernya ke Yayasan Kanker" [GambasVideo 20detik] pus/wes

Apabilauang haram itu diinfaqkan, apakah seseorang mendapatkan barokahnya atau tetap berdosa; Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh. Berdasarkan ayat dan hadits di atas, Allah swt tidak menerima sedekah harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar. Allah swt hanya akan menerima sedekah harta yang berasal dari sumber yang halal.

Eramuslim – AKSI penipuan dan penggelapan uang bermodus investasi dilakukan sepasang suami-istri di Malang. Uniknya mereka menyalurkan sebagian hasil kejahatan tersebut untuk masjid dan bersedekah ke anak yaitim serta kaum dhuafa. “Buat beli peralatan elektronik. Tapi saya kasihkan ke masjid, red. bersedekah anak yatim, dan kaum miskin, dhuafa, karena uang seperti ini tidak pernah berkah,” kata salah pelaku, Agus yang kini sudah ditangkap polisi. Lalu bagaimana hukum Islam mengenai bersedekah dengan uang haram seperti kasus ini? Ketua Majelis Ulama Indonesia MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian, KH Maman Abdurrahman, mengatakan, apabila penerima tidak mengetahui bahwa uang yang disumbangkan atau disedekahkan itu haram, maka tidak apa-apa. “Kalau diketahui tidak boleh diterima, tapi kalau tidak diketahui ya boleh-boleh saja,” ujarnya kepada Okezone saat ditemui di Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu 18/12/2019. Lebih lanjut Maman menganjurkan agar umat Islam mengedepankan sikap husnuzon atau berprasangka baik terhadap orang lain yang ingin bersedekah. Namun tetap harus berhati-hati dalam menerima sesuatu. “Maka itu kehati-hatian memang dipentingkan, tapi adakalanya yang penting menerima sumbangan, tidak pernah dipertanyakan karena kita husnuzon saja” ucapnya. Sementara itu Rasulullah SAW bersabda لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ ، النَّارُ أَوْلَى بِهِ Artinya “Sungguh daging yang tumbuh dari barang haram tidak akan masuk surga; neraka lebih pantas untuknya” HR. Ahmad, al-Tirmidzi dan selainnya. Dishahihkan Syaikh Al-Albani di Silsilah Shahihah, no. 2609. Hadist di atas mengatakan bahwa seseorang yang memakan dan memakai barang haram, maka bisa masuk neraka. Okz Bersedekahdengan Uang Haram, Bagaimana Hukumnya? zahid - Kamis, 20 Rabiul Akhir 1441 H / 19 Desember 2019 13:00 WIB Namun tetap harus berhati-hati dalam menerima sesuatu. Artinya: "Sungguh daging yang tumbuh dari barang haram tidak akan masuk surga; neraka lebih pantas untuknya" (HR. Ahmad, al-Tirmidzi dan selainnya. Dishahihkan loading...Dalam Islam, hukum judi jelas haram. Diibaratkan bahwa jika bersedekah dengan uang judi seperti mencuci kain dengan air kencing, bukannya bersih malah tambah kotor. Foto ilustrasi/ist Bagaimana hukum bersedekah menggunakan uang judi? Dalam Islam, hukum judi jelas haram. Diibaratkan bahwa jika bersedekah dengan uang judi seperti mencuci kain dengan air kencing, bukannya bersih malah tambah kotor. Sedekah sendiri adalah amalan yang sangat mulia, bahkan sangat berpahala. Untuk mengamalkanya, harus dilakukan dengan cara yang baik dan mulia pula. Apalagi ini tentang harta, Allah Subhanahu wa ta'ala berfirmanوَلَا تَاۡكُلُوۡٓا اَمۡوَالَـكُمۡ بَيۡنَكُمۡ بِالۡبَاطِلِ وَتُدۡلُوۡا بِهَآ اِلَى الۡحُـکَّامِ لِتَاۡکُلُوۡا فَرِيۡقًا مِّنۡ اَمۡوَالِ النَّاسِ بِالۡاِثۡمِ وَاَنۡـتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui. QS. Al-Baqarah188 Baca Juga Para ahli tafsir mengatakan bahwa kata memakan yang ada pada ayat di atas merupakan penggambaran fenomena umum. Artinya, motivasi sebagian besar orang dalam memiliki harta adalah untuk memenuhi kebutuhan dirinya terhadap makanan. Jadi, penggunakan kata memakan pada ayat di atas bukan bertujuan membatasi keharaman pada memakan tetapi, keharaman terhadap harta yang diperoleh dengan cara tidak benar mencakup seluruh jenis pemanfaatan. Seseorang yang memperoleh harta dengan cara yang tidak benar, baik itu judi, korupsi, mencuri dan sejenisnya, haram hukumnya memanfaatkan harta diungkap Ustadz Abdurrochim yang dilansir para ulama membagi sesuatu yang diharamkan dalam dua kategori pertama, haram secara dzatnya. misalnya, daging babi, daging anjing, bangkai, darah dan sejenisnya. Kedua, haram secara hukum. Bisa jadi sesuatu itu halal secara dzat, hanya saja cara memperolehnya tidak sesuai dengan syariat maka haram pula mengkonsumsinya. Misalnya, buah-buahan hasil curian, uang hasil korupsi, uang hasil judi dan lain-lain. Allah Subhanahu wa ta'ala mengharamkan kedua jenis harta di Mas’ud Al-Anshari meriwayatkan bahwa Rasulullah shallalahu alaihi wa sallam melarang menerima bayaran jual-beli anjing, bayaran zina dan bayaran praktek perdukunan sihir.”HR Bukhari Muslim Hadis ini bisa menjadi landasan keharaman suatu harta yang diperoleh dengan cara yang tidak bolehkah kita bersedekah dengan harta yang diperoleh dengan cara tersebut? Tentang hal ini, Allah Subhanahu wa ta'ala menjelaskannya dalam Al-Qur'anيٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اَنۡفِقُوۡا مِنۡ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبۡتُمۡ وَمِمَّاۤ اَخۡرَجۡنَا لَـكُمۡ مِّنَ الۡاَرۡضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الۡخَبِيۡثَ مِنۡهُ تُنۡفِقُوۡنَ وَلَسۡتُمۡ بِاٰخِذِيۡهِ اِلَّاۤ اَنۡ تُغۡمِضُوۡا فِيۡهِ‌ؕ وَاعۡلَمُوۡۤا اَنَّ اللّٰهَ غَنِىٌّ حَمِيۡدٌ“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah di jalan Allah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji." QS. Al-Baqarah267Kemudian hadis Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak menerima sholat tanpa bersuci dan sedekah dari hasil korupsi ghulul.” HR An-Nasa’iBerdasarkan ayat dan hadis di atas, Allah Subhanahu wa ta'ala tidak menerima sedekah harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar. Allah ta'ala hanya akan menerima sedekah harta yang berasal dari sumber yang halal. Baca Juga Wallahu A'lam wid 6BxPhV.
  • uzw82iwbtz.pages.dev/4
  • uzw82iwbtz.pages.dev/296
  • uzw82iwbtz.pages.dev/204
  • uzw82iwbtz.pages.dev/390
  • uzw82iwbtz.pages.dev/268
  • uzw82iwbtz.pages.dev/399
  • uzw82iwbtz.pages.dev/530
  • uzw82iwbtz.pages.dev/55
  • menerima sedekah dari uang haram